jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Dia menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatatkan kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi.
BACA JUGA: Puluhan Kendaraan di Jalaan RE Martadinata Terjaring Razia Uji Emisi, Ini Hasilnya
Mereka juga akan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis, tetapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” kata dia.
Menurut Asep, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, tetapi dengan modifikasi SOP.
Adapun, hanya kendaraan yang berusia di atas 3 tahun yang wajib uji emisi. Asep bilang kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah 3 tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi