jpnn.com, JAKARTA - Polisi melakukan uji emisi terhadap 22 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
BACA JUGA: Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Penanganan Polusi Udara, Epidemiolog UI Bilang Begini
"Dari 22 kendaraan terjaring razia berkala uji emisi ini, satu tidak lolos dan diberi sanksi tilang teguran tertulis," kata Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto kepada wartawan seusai Operasi Berkala dan Uji Emisi pada kawasan itu, di Jakarta Utara, Selasa.
Ia menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi tersebut mendapat kelonggaran untuk melintas kembali dengan syarat, harus segera melaporkan telah menyervis kendaraan kepada petugas pada nomor yang tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) teguran itu.
BACA JUGA: DPRD DKI Minta Heru Budi Buka Posko Pengaduan Polusi Udara
"Silakan mendatangi bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk ataupun bengkel-bengkel yang berkompeten untuk menguji emisi gas buang kendaraan," kata Edy.
Satuan Polisi Lalu Lintas wilayah Jakarta Utara dalam kegiatan itu menggandeng petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.
BACA JUGA: PLTU Suralaya Diklaim Bukan Penyebab Polusi Udara di Jakarta, Begini Penjelasan Prof Puji
Petugas dapat mengecek nomor kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum mengikuti uji emisi berdasarkan aplikasi elektronik ujiemisi.jakarta.go.id.
Kendaraan yang belum uji emisi dapat diberhentikan saat razia, lalu petugas mengarahkan kendaraan tersebut untuk diuji emisi gas buangnya oleh petugas LH dengan monitor khusus yang dapat memantau konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.
Adapun emisi gas yang diukur di antaranya kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidro karbon (HC), serta kadar oksigen (O2) dan lain-lain.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean