jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Brahma Adhiwidia (BA) Andreas FK meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta agar melakukan penyegelan terhadap gedung Lumina Tower, The Kuningan Place, Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan Andreas FK saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
BACA JUGA: Ketua MPR Tanya Anies Soal Penyegelan Pulau Hasil Reklamasi
Andreas FK mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penyegelan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta tanggal 16 September 2019.
“Surat permintaan dari kami nomor 16/BAW-AFKA/IX/2019 perihal pelaksanaan tentang peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung itu sudah kami sampaikan dan diterima tanggal 18 September 2019. Kami tinggal menunggu eksekusinya saja,” kata Andreas.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bantu Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera Tilang Elektronik
Andreas menceritakan kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya PT BA tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak sejak tahun 2011 lalu. Kliennya, menurut Andreas, diduga ditipu oleh PT. KMP, pimpinan berinisial YV yang menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium, di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place.
"Meskipun klien kami hanya punya hak di lantai 7 dan 8 namun kita minta gedung Lumina Tower seluruhnya disegel," terang Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan alasan permintaan menyegel gedung Lumina Tower, The Kuningan Place karena tidak adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Kami juga mendapat informasi jika gedung itu belum lengkap ijinnya. Sehingga gedung itu harus disegel ataupun dibongkar. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung," tuturnya.
Andreas menjelaskan atas dugaan penipuan tersebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp100 miliar.
“Itu baru klien kami saja. Bayangkan saja berapa banyak yang menghuni gedung Lumina Tower,” pungkas Andreas.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich