Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal

Sabtu, 18 Februari 2012 – 00:31 WIB

JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya dianggap "siluman" karena tidak terdaftar di Sukudinas Pariwisata Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Timur, tiga Sevel sedang disorot karena tidak dilengkapi izin operasi.
   
Seven eleven "siluman" tersebut berdiri di Jalan Masjid Al-Anwar No. 3, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Di data kita nggak ada seven eleven di Kelurahan Sukabumi Utara," ujar Ari Fatah Kasudin Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat, Jumat (17/2).
   
Ari-sapaan akrabnya mengemukakan, minimarket dan cafetaria yang beroperasi di wilayah Kotamadya Jakarta Barat berjumlah enam unit. Satu di antaranya memiliki izin resmi, yakni seven eleven di Jalan Mangga besar, Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
   
Satu unit lagi dalam proses perizinan yakni seven eleven di Jalan Pos Pengumben Raya No 10, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Jadi ada empat lagi tidak ada izin, tetapi kalau ditambah satu lagi jadi ada lima yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria," papar Ari.

Ke empat minimarket dan cafetaria seven eleven yang sama sekali belum mengantongi izin tersebut, kata Ari, beroperasi di Jalan Tanjung Duren Raya Blok E No 542, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan. Jalan Kemangisan Hilir Raya No 40 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah. Jalan Raya Hayam Muruk No 40 A, Kelurahan Mapar Kecamatan Taman sari, serta di Jalan Hayam Muruk No. 100 E, Kelurahan Mapar Kecamatan Taman sari. "Ke empat seven eleven ini telah kita eveluasi, dan kita serahkan ke Dinas, karena mereka yang berhak melakukan tindakan, "kata Ari.
   
Sejatinya, kata Ari, setiap penyelengara usaha harus mengantongi beragam izin. Jika itu untuk usaha minimarket dan restoran, minimal mereka harus mengantongi izin pendirian minimarket dan penyelengaraan restoran sebelum beroperasi. Akan tetapi, untuk kasus ini dirinya angkat tangan.

"Kita juga nggak tahu kenapa seven eleven berani beroperasi padahal tidak memiliki izin, apakah ada oknum yang bermain atau naungi oknum yang memiliki power, yang pasti awal Maret akan kita tertibkan," paparnya.

Padahal untuk mengurus proses perizinan jenis  penyelenggaraan usaha restoran jenis cafetaria, kata Ari, perusahaan tersebut hanya dipungut biaya saat pertama kali mengurus perizinan sebesar Rp 1 juta rupiah untuk retribusi yang berlaku selama satu tahun. Selanjutnya, jika sudah melewati batas tersebut mereka hanya melakukan daftar ulang tanpa dipungut biaya.

"Pertama memang bayar, tetapi selanjutnya nggak dipungut biaya, dan sangat mudah hanya butuh waktu seminggu proses perizinan ini selesai," paparnya.

Apalagi jika bangunan tersebut jauh dari pasar tradisional. "Terkecuali kalau seven eleven itu berdiri di radius 500 meter dari pasar traditional, itu nggak akan kita keluarkan izinya," jelasnya.

Sementara Tiga minimarket 7-Eleven di Jakarta Timur juga diketahui tidak memiliki izin resmi. Mereka diberi batas waktu sampai akhir Februari ini untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka tiga minimarket itu terancam ditutup.
   
Kasudin Pariwisata Jakarta Timur, Kris Irawan, mengatakan kasus tiga minimaket itu kemarin dibicarakan serius dalam rapat tingkat Kodya Jakarta Timur. Menurut Kris, selain membahas batas waktu, dalam rapat juga membicarakan bentuk sanksi dan upaya penindakan jika nantinya masih melanggar.

Dikatakannya, ketiga 7-Eleven yang tak berizin itu berada di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jalan Raya Pahlawan Revolusi, Pondokbambu, Durensawit, dan di Jalan Raya Jatinegara Timur, Kampungmelayu, Jatinegara. Sementara gerai 7-Eleven di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur  sudah memiliki ijin resmi.
   
Kris menuturkan, seluruh gerai 7-Eleven yang beroperasi harus mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pergub No 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria. Sebab setiap gerai Sevel selalu dilengkapi kafetaria, meski berukuran mini.

Menurut Kris, saat ini tiga gerai 7-Eleven di Jakarta Timur yang tak berizin itu, baru akan dibuatkan berita acara pemeriksaan terkait masalah perizinannya. Jika mereka tak segera mengurus perizinan tentu akan ditindak tegas, mulai dari penyegelan sementara sampai penutupan. "Lamanya penyegelan, sampai pengelolanya mau mengurus perijinannya," kata Kris.

Namun, untuk tindakan penertiban, sepenuhnya akan diserahkan pada jajaran Satpol PP. Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat menertiban ketiga gerai 7-Eleven yang tak berizin itu. Sebab, sejauh ini hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat kota. "Ini masih dirapatkan di tingkat kota. Kami masih menunggu, apakah diinstruksikan untuk ditindak atau bagaimana," kata Sarpu.

Dihubungi sebelumnya, Manager Perusahaan PT Modern Putra Indonesia atau Seven Eleven, Idris Priatna, mengaku pada prinsipnya Seven Eleven mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI. Karena hal tersebut demi kebaikan bersama. Namun, untuk melarang keberadaan seven eleven ia berharap hal tersebut tak dilakukan. Sebab, selama ini seven eleven telah menjadi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, seven eleven juga telah menampung pekerja yang tidak sedikit. Saat ini, dari sebanyak 57 gerai yang ada, pekerja yang ditampung mencapai sebanyak 1.500 pekerja. "Kami berharap keberadaan seven eleven mendapat dukungan dari pemerintah, karena telah membantu menampung pekerja," tandasnya. (ash/dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Copet Modus Pijat di Angkot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler