jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan pajak ini dikeluarkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.
BACA JUGA: Ganjar Ingatkan Para Pejabat Daerah tak Mempersulit Wajib Pajak
Dilansir dari situs web resmi bprd.jakarta.go.id, Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
BACA JUGA: Bayarkan Pajak Hotel Sultan Rp 33 Miliar ke DKI, Pontjo Sutowo: Kami Sebagai Pemilik
Menurut web tersebut, keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Ganjar Luncurkan Samsat Budiman Untuk Beri Kemudahan Bayar Pajak
“Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan,” bunyi pengumuman dalam web BPRD tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi