Pemprov DKI Jakarta Gelar Seleksi Terbuka JPT Pratama

Rabu, 24 Mei 2023 – 14:09 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu. ANTARA/Ho/PPID DKI Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (JPT Eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 22 Mei 2023.

BACA JUGA: Demi Menyukseskan KTT ASEAN 2023, Pemprov DKI Jakarta Berencana Menerapkan WFH

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan penyelengaraan seleksi terbuka ini dilaksanakan panitia yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan terdiri dari akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta.

“Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Joko di Jakarta, Rabu (24/5).  

BACA JUGA: AAT Nekat Mencuri Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta

Joko yang juga ketua panitia seleksi terbuka JPT pratama mengatakan seleksi terbuka ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, pelaksanaan seleksi terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari KASN sesuai Pasal 120 UU Nomor 5 Tahun 2014, dan menteri dalam negeri sesuai Pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008. 

BACA JUGA: Penyelenggara Tegaskan Formula E 2023 tak Menggunakan APBD DKI Jakarta

Jabatan yang dibuka untuk PNS secara nasional pada seleksi terbuka ini ialah kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.

Sementara, jabatan yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta ialah kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, kepala Dinas Bina Marga, kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, wakil kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.

Terkait dengan jabatan kepala Dinas Pendidikan dan sekretaris dewan belum dilakukan seleksi terbuka karena adanya kriteria khusus. Misalnya, pada jabatan kepala Dinas Pendidikan ada penyesuaian susunan organisasi tata kerja dan program-program pendidikan di sekolah,  seperti Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum Nasional Tahun 2013 dan sebagainya, yang masih memerlukan penyesuaian di tingkat sekolah.

Untuk jabatan sekretaris dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait susunan dan organisasi kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta.

Berikut tahapan seleksi terbuka JPT Pratama di Pemprov DKI Jakarta:

1. Pendaftaran peserta secara daring (online) pada laman https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/
2. Seleksi administrasi.
3. Penelusuran rekam jejak.
4. Tes kompetensi bidang dengan penulisan makalah.
5. Tes manajerial dan sosiokultural dengan tes assessment.
6. Wawancara pansel.
7. Tes kesehatan dan bebas narkoba.
Untuk mengikuti seleksi terbuka ini, setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar, serta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan yang diinginkan.

Persyaratan dan panduan pendaftaran seleksi terbuka ini dapat diakses dan diunduh melalui laman pendaftaran. Waktu pelaksanaan seleksi terbuka adalah selama kurang lebih 30 hari kerja dan direncanakan dimulai pada akhir Mei 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler