Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja 50 Persen WFO

Kamis, 03 September 2020 – 11:49 WIB
Sekda DKI Saefullah. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja 50 persen dari kantor (Work From Office) dan 50 persen kerja dari rumah (Work From Home) di tiap unit kerja Pemprov DKI.

Kebijakan itu tertuang dalan Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah  Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

BACA JUGA: Total Kasus Covid-19 di DKI Jakarta jadi 40.086 Orang, Mohon Ingat Protokol Kesehatan

Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini Kamis, 3 September 2020. "Kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya," tulis Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam SE tersebut, Rabu (2/9).

"Dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," lanjut Saefullah.

BACA JUGA: Data dari Prof Wiku soal DKI dan Semarang Punya Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Selain itu, tiap Kepala Unit Kerja juga harus mengatur jadwal kerja pegawainya (Aparatur Sipil Negara) dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan komorbiditas, seperti pegawai yang hamil.

"Juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal (pegawai) dengan tempat kerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja," ujar Saefullah.

BACA JUGA: Pemprov DKI Temukan 1.114 Kasus COVID-19 dalam Sehari, Anies Baswedan Klaim Situasi Terkendali

Sementara itu, untuk ASN yang bekerja dari kantor akan terbagi dalam dua sif kerja.

"Sif A masuk Senin sampai Kamis pukul 07.30 hingga pukul 12.30 WIB. Sif B kerja dari pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Khusus Jumat, Sif A masuk pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB, sedangkan Sif B dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB," ujar Saefullah.

Adapun waktu kerja dari kantor juga bagi ASN paling sedikit 5,5 jam. Sedangkan yang bekerja dari rumah 7,5 jam. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler