jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan mengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Penyebabnya, di TPST tersebut masih ada sejumlah aset seperti power plant dan fasilitas pengolah sampah menjadi kompos yang belum diserahterimakan PT Godang Tua Jaya (GJT), pengelola sebelumnya.
BACA JUGA: Rasain! Tak Ada KJP untuk Pelajar Tukang Tawuran
"Karena belum serah terima, kita belum bisa maksimalkan fasilitas power plant dan mesin pengolah sampah di TPST Bantar Gebang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Rabu (15/3).
Ia mengungkapkan, sejak Juli 2016 lalu, pengambilalihan TPST Bantar Gebang dari PT GJT ke Pemprov DKI Jakarta sudah diputuskan.
BACA JUGA: Sembilan Tugas Ahok untuk Sumarsono
Namun serah terima aset di lahan seluas 110 hekter sampai saat ini masih berproses.
Meski demikian, kata Isnawa, pihaknya sementara ini tetap beroperasi mengelola TPST Bantar Gebang dengan fasilitas yang ada.
BACA JUGA: Ahok Abaikan Siswa Berprestasi di Bidang Agama
Di antaranya fasilitas pengolah sampah yang sebagain besar telah berkondisi rusak.
"Kita tetap jalan sambil menunggu serah terima aset selesai," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KCJ Sediakan Portable Ramp Bagi Penyandang Disabilitas
Redaktur & Reporter : Adil