Pemprov DKI Klaim Polusi Udara Jakarta Berkurang, Ini Buktinya

Sabtu, 29 Januari 2022 – 21:20 WIB
Ilustrasi kualitas udara Jakarta buruk. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeklaim polusi udara di ibu kota berkurang dan kualitas udara membaik.

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya hari tidak sehat pada 2021 menjadi 90 hari jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 183 hari. 

BACA JUGA: Begini Cara Pintar Tangkal Polusi Udara di Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, upaya yang patut disorot adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti uji emisi yang diadakan pemprov.

Beberapa langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta antara lain tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

BACA JUGA: Pagi Ini, Polusi Udara di Jakarta jadi Nomor 1 di Dunia

Langkah-langkahnya, antara lain, pembatasan usia kendaraan, membangun akses pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop, pemasangan CEMS pada industri yang diwajibkan, hingga pengawasan sumber industri.

“Pada 2021, kami dengan agresif merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi dan kampanye yang sangat intens sehingga jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi naik 35 kali lipat atau menjadi 465.048 kendaraan,” ucap Asep pada Sabtu (29/1).

BACA JUGA: Turunkan Polusi Udara, Tren BBM Berkualitas Harus Terus Ditingkatkan

Sesuai dengan kajian inventarisasi emisi 2020, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengidentifikasi bahwa sumber utama polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi dan industri manufaktur. 

Seiring pesatnya pertumbuhan penduduk di DKI Jakarta dan terus meningkatnya angka penggunaan kendaraan bermotor, konsumsi bahan bakar meningkat sehingga menimbulkan emisi gas buang yang semakin bertambah.

Karena itu, selain kendaraan bermotor, industri juga merupakan sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.  

“Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan pemasangan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) di industri Jakarta yang fokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan peleburan baja (yang menggunakan tanur),” tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler