Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

Senin, 27 Mei 2019 – 14:00 WIB
Pemusnahan miras ilegal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) ilegal, hasil operasi pada Januari hingga Mei 2019.

Pemusnahan disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lapangan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/5).

BACA JUGA: Satpol PP Amankan Pasangan LGBT dan Ratusan Miras

"Semua telah ditetapkan lewat surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras oleh pengadilan negeri di masing-masing wilayah di DKI Jakarta,” kata Anies Baswedan di lokasi.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bantah Korban Meninggal Mencapai Puluhan Orang

BACA JUGA: Depok Kota Religius Ternyata Banyak Penjual Minuman Keras

Pemusnahan di tempat umum dipilih supaya menunjukkan transparansi kepada publik. Dengan itu maka rakyat akan mengerti bahwa Pemprov DKI bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya penegakkan hukum.

“Harapnnya dengan dimusnahkan di depan publik maka masyarakat pun menyadari bahwa Pemprov DKI konsisten dalam menegakkan aturan dan Insyaallah ke depan kita juga akan terus giatkan penertiban-penertiban,” imbuh Anies.

BACA JUGA: 3 Ribu Botol Miras Sitaan Dituangkan ke Drum

Ke depan Anies akan memastikan seluruh peraturan daerah di DKI Jakarta ditaati oleh semua pihak. Satpol PP diimbau agar tidak segan melakukan penindakan bagi oknum-oknum nakal.

BACA JUGA: Jakarta Tidak Kondusif, Pantaskah Gubernur Anies Disalahkan?

Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai penegakkan hukum terutama pemberantasan miras di ibu kota tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Oleh sebab itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk turut melaporka apabila ada lapak miras tak berizin.

“Harapannya Jakarta menjadi kota yang tertib, kota yang aman, nyaman bagi semuanya,” tambah Anies. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Geng Motor, Hardi Dikabarkan Tenggelam


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler