Pemprov DKI Resmi Operasikan Angkot Ber-AC, Diklaim Lebih Aman, Berapa Tarifnya?

Jumat, 28 Januari 2022 – 16:50 WIB
Angkot Ber AC. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengoperasikan layanan mikrotrans atau angkutan kota (angkot) yang dilengkapi fasilitas pendingin udara atau AC.

Sebanyak 60 kendaraan angkot ber-AC itu telah dijalankan mulai, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Cerita Pengemudi TransJakarta Gagalkan Upaya Bunuh Diri Wanita

Peluncuran angkot AC itu ditandai dengan penandatanganan komitmen implementasi mikrotrans AC antara Dinas Perhubungan (Dishub) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan mitra operator.

"Untuk pencanangan mikrotrans AC pada hari ini, direncanakan total di tahap awal sebanyak 60 unit," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Angkot Ber-AC ini Bakal Hadir di Jakarta Awal 2022, Berikut Sederet Fasilitasnya

Syafrin menuturkan, tujuan dioperasikannya angkot AC itu sebagai salah satu upaya mengintegrasikan transportasi umum di Jakarta. 

Setiap armada akan mengantarkan dari satu tempat pemberhentian angkutan massal ke lainnya. 

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Sopir Angkot Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata

"Sebanyak 60 unit mikrotrans AC ini akan didistribusikan ke beberapa trayek. Ada trayek dalam rangka integrasi layanan angkutan umum dengan KRL, kawasan stasiun yang sudah dilakukan penataan," tuturnya.

Selain ke tempat pemberhentian angkutan umum, mikrotrans AC ini juga akan beroperasi di daerah yang belum terjangkau oleh bus Transjakarta selama ini. 

"Dalam rangka memenuhi aspek cakupan area layanan 95 persen sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam RPJMD yang hari ini menjadi program Gubernur," jelas Syafrin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Mochamad Yana Aditya menjelaskan, fasilitas AC dan keamanan pada setiap armada sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019. 

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum Transjakarta

“Selain AC ada juga fasilitas keamanan lainnya seperti penempatan empat kamera CCTV di tiap sudut kendaraan. Lalu ada juga palu pemecah kaca yang disiagakan,” kata Yana. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Kereta Api vs Angkot di Medan, Ini Info Terbarunya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler