Pemprov DKI Revisi Pergub, Demonstrasi Boleh Bebas?

Jumat, 06 November 2015 – 16:32 WIB
Ilustrasi Monas. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satu pasal yang direvisi mengenai tempat penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam Pergub, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

BACA JUGA: Ngeri... Usai Ketemu Ahok, Kapolda Metro Jaya Janji Bentuk Tim

"Misalnya tempat. Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur Senayan, sama alun-alun demokrasi.

‎Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Ratiyono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11).

BACA JUGA: Jangan Adang Truk Sampah DKI Lagi, Kapolda Sudah Ancam Seperti Ini

Dalam pergub juga diatur bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh disertai dengan pawai ataupun konvoi. Namun, Ratiyono menyatakan, larangan itu akan ditiadakan. "Hanya kami harapkan juga tidak membuat kemacetan,"‎ ucapnya.

Ratiyono menjelaskan, revisi terhadap Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum merupakan inisiatif DKI. Revisi dilakukan setelah mereka membaca ulang pergub tersebut. "Memang ada yang belum pas sehingga kami perbaiki," ucapnya.

BACA JUGA: Berani Larang Mobil Pelat Bekasi-Bogor Masuk Jakarta? Ini Jawaban Ahok

Menurut Ratiyono, Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum dikeluarkan untuk mengatur para pengunjuk rasa. Sehingga, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tidak mengganggu aktivitas lainnya. Ia membantah revisi dilakukan karena ada penilaian bahwa pergub tersebut mengekang kebebasan berpendapat.

"Sebetulnya tujuannya juga tidak mengekang, tapi mengatur agar hak asasi orang lain juga bisa dilaksanakan," ‎ungkap Ratiyono. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah.. Anggaran ITF Belum Diusulkan di RAPBD DKI 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler