jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 untuk diperiksa Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan setelah DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD 2015 pada 27 Januari 2015 lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pengesahan Perda APBD DKI 2015 harus melewati tiga tahap. Pertama oleh DPRD DKI. Kedua, penyempurnaan Perda APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI. Terakhir, penyerahan Perda APBD DKI 2015 ke Kemendagri untuk dikoreksi.
BACA JUGA: Gaji PNS DKI Gendut, Ahok Akan Dipanggil Komisi II DPR
Heru menjelaskan, Perda APBD DKI akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dikoreksi sesuai peraturan mengenai pengelolaan keuangan negara. Proses koreksi paling lama dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja. Setelah dikoreksi akan diserahkan kembali ke Pemprov DKI.
Heru menyatakan, setelah dikoreksi Kemendagri, Pemprov DKI memiliki kesempatan untuk melakukan analisis hasil koreksian tersebut selama tiga hari. "Baru setelah itu kita gunakan Perda APBD tersebut," kata Heru di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/2).
BACA JUGA: Gaji Lurah di Jakarta Rp 30 Juta, KemenPAN-RB Panggil Ahok
Heru berharap, APBD DKI 2015 sudah dapat digunakan oleh SKPD dan UKPD pengguna anggaran pada pertengahan Februari. APBD digunakan untuk melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan Jakarta yang telah dimasukan dalam APBD DKI 2015.
Seperti diketahui, DPRD DKI telah mengesahkan Raperda APBD DKI 2015 menjadi Perda. Adapun nilai APBD DKI 2015 yang disahkan sebesar Rp 73,083 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kerahkan Polwan Berwajah Menarik demi Sidang Praperadilan Budi Gunawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 500 Polisi Amankan Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi