jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai besok hingga Selasa (26/12).
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul adanya libur Natal dan cuti bersama. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (27/12) lusa.
BACA JUGA: Baru Diresmikan Jokowi, Tol Becakayu Kurang Peminat
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur Nasional.
"Saat libur nasional tidak berlaku ganjil genap," ujarnya, Minggu (24/12).
BACA JUGA: Korlantas dan Kemenhub Bahas Pelarangan Truk Masuk Tol
Kendati demikian, Sigit mengimbau pengendara agar tetap berhati-hati dan waspada selama berkendara. Mereka juga diminta tetap mentaati aturan lalu lintas di jalan.
"Ganjil genap akan berlaku kembali lusa nanti," katanya.
BACA JUGA: RSUD dr Soetomo Siaga Selama Libur Panjang
Perlu diketahui, sistem ganjil genap ini merupakan pengganti kebijakan 3 in 1. Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Adapun ruas jalan yang diterapkan sistem ini yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Gatot Subroto dan ruas Jalan Sisingamangaraja. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Natal, Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak
Redaktur & Reporter : Adil