Pemprov DKI Siap Lawan Permendiknas

Soal Ketentuan BOP bagi Sekolah Swasta

Rabu, 04 Desember 2013 – 06:16 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengkritisi kebijakan pemerintah pusat. Kali ini, dia memprotes Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Peraturan itu berbunyi bahwa hanya sekolah dengan ukuran luas minimal 2.500 meter persegi yang berhak mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP).

Menurut Ahok, aturan tersebut membuat banyak sekolah di DKI, khususnya sekolah swasta, terhalang untuk mendapatkan BOP. Kebanyakan sekolah swasta di DKI hanya seluas sekitar 300 meter persegi. Padahal, dalam RAPBD 2014, pemprov telah menyiapkan dana Rp 2,7 triliun untuk membantu sekolah tidak mampu lewat program BOP.

BACA JUGA: Implementasi Kurikulum Baru dan Unas 2014 Disepakati

Dia memaparkan, banyak sekolah swasta yang kesulitan biaya operasional dan layak mendapat BOP. "Aturannya kita lawan saja. Kami akan tetap memberikan BOP kepada sekolah swasta tahun depan," tegas dia kepada wartawan di balai kota Selasa (3/12).

Dia menjelaskan, banyak sekolah swasta di Jakarta yang hanya memiliki lahan tak terlalu luas. Sekolah tersebut sejatinya adalah kawasan permukiman yang disulap menjadi sekolah. Mulai SD, SMP, hingga SMA atau SMK. Itu terjadi atas inisiatif warga karena jumlah sekolah negeri di Jakarta masih terbatas.

BACA JUGA: Penghapusan UN SD, Kepsek Pro-Kontra

Mereka menggunakan lahan permukiman untuk membangun sekolah. "Peraturan pusat itu jelas sangat memberatkan. Lihat saja, kebanyakan sekolah di Jakarta itu memiliki bangunan yang bertingkat," tutur dia.

Jika pemerintah pusat mempersoalkan, kata dia, pemprov akan memperluas halaman sekolah dengan cara membeli lahan di sekitarnya. Tidak hanya itu, jika ada sekolah yang belum dapat izin operasional, namun sudah melakukan kegiatan belajar dan mengajar, pemprov akan memberikan izin kepada sekolah itu.

BACA JUGA: Penegerian Unimor Terganjal Sertifikat Tanah

"Mereka harus mengajukan untuk mengubah rumah menjadi sekolah. Kalau mereka tidak punya dana, silakan libatkan pemprov untuk memperluas," ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota. Karena itu, pihaknya pernah memberikan BOP kepada sekolah dengan luas tidak sampai 1.000 meter persegi.

Hingga kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait solusi terbaik agar sekolah swasta dengan lahan sempit tetap bisa mendapat BOP. "Kami terbantu dengan keberadaan sekolah swasta. Makanya, kami juga akan bantu mereka," kata dia kepada Jawa Pos.

Sekolah swasta yang dapat BOP tapi tak mampu menjalankan operasional, disarankan untuk menjual ke pemprov. Selanjutnya, pemprov akan mengembangkan sekolah itu. Caranya, antara lain, bisa menggabungkannya dengan sekolah negeri yang ada di sekitarnya. Atau, membangun dengan cara memperluas halaman sekolah tersebut. "Itu saran kami jika memang mereka tidak mampu," ujar kata dia. (fai/oni/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Profesionalisme Guru, Tingkatkan Kesejahteraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler