Pemprov DKI Tak Berdaya Melawan Putusan MA

Rabu, 10 Januari 2018 – 04:29 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Biro Hukum DKI Jakarta menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak bisa diajukan banding karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tidak bisa naik banding, kalau uji materi, final," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Rambu Larangan Motor Melintas di Thamrin Segera Dibongkar

Yayan mengaku telah menerima salinan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan pencabutan Pergub Nomor 141 tahun 2015.

"Kami siapkan dulu. Kan harus ada keputusan di rapat pimpinan kapan mulai dicabutnya," katanya.

BACA JUGA: Pemprov Dinilai Terlambat Menata Trotoar Sudirman-Thamrin

Menurutnya, sebelum melakukan pencabutan pergub tersebut, pihaknya akan menggundang terlebih dulu pihak terkait. Di antaranya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya.

"Putusannya nanti kita kaji lagi dengan Dishub dan Polda seperti. Intinya tinggal pencabutan pergub," terangnya.

BACA JUGA: Demi Rumah Pohon, Pasangan Ini Berjuang Sampai ke MA

Hasil putusan MA ini, sambung Yayan juga akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diskusikan lebih lanjut.

"Kalau kita mau ganti dengan peraturan baru, ya ganti yang sesuai. Kalau tidak, tinggal cabut," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Anulir Larangan Motor di MH Thamrin, Ini Respons Anies


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler