MA Anulir Larangan Motor di MH Thamrin, Ini Respons Anies

Senin, 08 Januari 2018 – 21:21 WIB
Anies Baswedan. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SERANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 yang mengatur Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun akan segera mengeksekusi putusan MA tersebut.

"Kalau MA memutuskan pasti ditaati. Nanti kami lihat, kan baru keluar putusannya," kata Anies di Kantor Gubernur Banten, Serang, Senin (8/1).

BACA JUGA: Sah! MA Anulir Larangan Motor Melintasi Jalan MH Thamrin

Lebih lanjut Anies mengaku siap mengeksekusi keputusan MA tersebut secepatnya. Dengan begitu, sambung Anies, masyarakat pengguna sepeda motor bisa melintasi lagi di Jalan MH Thamrin.

Anies menilai keputusan tersebut merupakan kabar bahagia bagi masyarakat kecil. Menurutnya, putusan MA dalam uji materiel Pergub DKI yang mengatur pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu sebagai bentuk keadilan kepada rakyat kurang mampu.

BACA JUGA: Dukung Anies, Senator DKI: Kami Mau Berpihak Rakyat Kecil

"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," tegas Anies.

Seperti diketahui, MA membatalkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Uji materiel itu diajukan Yuliansyah Hamid (wartawan) dan Diki Iskandar (pengemudi ojek online).

BACA JUGA: Parah! Hasut Netizen dengan Wifi Angkot

Merujuk ketentuan yang dibatalkan, pemohon dilarang melintasi Jalan MH Thamrin untuk ruas Bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Merdeka Barat mulai pukul 06.00 hingga 23.00 waktu Indonesia barat (WIB). Kedua pemohon merasa hak asasinya termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup telah dibatasi oleh aturan itu.

Selanjutnya, MA pada 21 November 2017 menyatakan ketentuan itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim MA menganggap ketentuan dalam Pergub DKI yang membatasi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin telah bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Camat Jakarta Lebih Besar Daripada Ketua Komite PK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler