Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Pesta di Malam Tahun Baru

Senin, 28 Desember 2020 – 21:59 WIB
Pesta kembang api malam tahun baru. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.

Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi COVID-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.

BACA JUGA: Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja kalau Mau 2021 Selamat

"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apapun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada. Sebelumnya ada musik, apakah itu konser, apakah itu tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan lainnya ditiadakan," ujar pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12).

Perayaan di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru.

BACA JUGA: Jalan Sudirman-MH Thamrin Ditutup saat Malam Tahun Baru

Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.

"Sudah kami batasi jam operasionalnya sampai jam 19.00 WIB. Apabila ada yang melanggar kami pastikan akan kami beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," tegas Ariza.

BACA JUGA: Bertemu Irjen Putu, Bamsoet Berharap Natal dan Tahun Baru di Bali Aman Kondusif

Ia pun meminta masyarakat Jakarta untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kerumunan di malam pergantian tahun baru.

Lebih lanjut, ia memastikan sanksi akan diberikan dengan tegas melalui Satpol PP yang bertugas menegakkan aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Kepada seluruh warga Jakarta atau warga manapun, apabila melihat, dan dapat membuktikan. Tolong difoto, divideo, kirim kepada kami. Segera akan kami tindak nanti dari Satpol PP bisa dibantu oleh aparat lainnya akan kami tindak akan kami beri sanksi secara tegas," tutup Ariza. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler