jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu kepada Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI untuk memberikan hasil pembahasan evaluasi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 hari ini.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan pihaknya menunggu keputusan anggota DPRD untuk menerima atau menolak Raperda APBD DKI Tahun 2015. Dia berharap agar pimpinan Badan Anggaran DPRD DKI bisa memberikan keputusan sebelum pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Kekurangan dan Kelebihan Gunakan APBD DKI 2014
"Kita mau nunggu sikap dewan apakah akan menyetujui atau menolak. Kalau misalnya jam 09.00 sampai 10.00 WIB tidak ada jawaban, kita langsung ke Kemendagri mengirimkan surat," kata Saefullah kepada wartawan, Senin (23/3).
Saefullah menyatakan perwakilan dari Pemprov akan mengantarkan dokumen hasil pembahasan APBD ke Kemendagri.
BACA JUGA: Ini Skenario Kemendagri Jika RAPBD DKI Mental di DPRD
"Mungkin saya ke Kemendagri atau bisa juga Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau bahkan bisa jadi Pak Gubernur langsung," ucapnya.
Menurut Saefullah, pihaknya belum mendapat tanggapan dari DPRD DKI mengenai ditolaknya Peraturan Daerah mengenai APBD DKI Tahun 2015. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
BACA JUGA: Kisruh RAPBD DKI Memalukan, Tapi Bermakna
"Belum ada tanggapan. Mau Perda mau Pergub sama saja, kita lakoni saja," tandas Saefullah.
Seperti diketahui, apabila DPRD DKI setuju memakai Perda maka DKI akan menggunakan APBD DKI Tahun 2015. Sebaliknya, jika setuju Pergub maka DKI akan memakai APBD DKI Tahun 2014. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Perda atau Pergub? Kemendagri Tunggu Putusan Tertulis DPRD DKI
Redaktur : Tim Redaksi