jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI menutup diskotek Golden Crown yang merupakan salah satu pusat hiburan malam terbesar di Jakarta Barat. Keputusan ini diambil lantaran ditemukan peredaran narkotika di tempat tersebut.
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Pemprov DKI Diminta Segera Putuskan Nasib Diskotek Colosseum
Untuk diketahui, pada Kamis (6/2), BNN merazia diskotek Golden Crown. Dalam operasi tersebut ditemukan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Menurut Cucu, Golden Crown terbukti melanggar Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Karena itu, sanksinya adalah penutupan.
BACA JUGA: Dewan Minta Pemprov DKI Selidiki Proses Pemberian Penghargaan ke Colosseum
"Terhitung sejak 7 Februari, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel," ucapnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil