Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding

Kamis, 02 Februari 2012 – 09:06 WIB

BANDUNG--Pemprov Jabar tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN, seperti yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada 27 Januari 2012. Pihak pemprov akan tetap melakukan banding atas sengketa Upah Kabupaten Bekasi.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, pihak Pemprov Jabar akan melakukan hal tersebut, apabila gugatan Apindo yang telah dikabulkan PTUN Bandung beberapa waktu lalu tidak dicabut.

Apabilam, banding dari Pemprov Jabar dicabut, namun tidak diikuti Apindo untuk ikut mencabut gugatannya, maka Putusan PTUN Bandung akan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Padahal, menurut Ruddy, putusan PTUN Bandung tersebut telah memuat pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya. Ruddy menjelaskan kesalahan itu disebabkan karena telah mengabaikan keberadaan mekanisme voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. ”Sementara mekanisme voting tersebut ada dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31,” paparnya.

Ruddy menyatakan hal tersebut dapat membahayakan. ”Karena berarti pada setiap proses pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan harus selalu menghasilkan mufakat. Padahal faktanya tidak semudah itu,” ungkap Ruddy kepada wartawan, Rabu (1/2).

Ruddy memaparkan apabila mekanisme voting tidak diakui, sementara mufakat tidak tercapai, rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten kepada Dewan Pengupahan Provinsi tidak akan terjadi. Sehingga, Ruddy melanjutkan, tidak akan ada Keputusan Gubernur yang menjadi dasar pemberian upah kepada buruh. ”Makanya, Putusan PTUN Bandung harus dikoreksi Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta,” tegas Ruddy.

Terkait dengan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar tanggal 27 Januari 2012, Ruddy mengungkapkan SK tersebut bukan dalam rangka melaksanakan Putusan PTUN Bandung.

"Keputusan tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yg dibuat dihadapan Menko Perekonomian di Jakarta," tutur Ruddy. ”Sejauh ini sudah disepakati bersama Apindo, buruh dan Pemerintah, SK tersebut akan menjadi pedoman utk pembayaran upah buruh di Kabupaten Bekasi tahun 2012,” tutupnya. (mg3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Aksi Buruh, Polri Pastikan Gandeng TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler