Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 05 Juli 2023 – 16:13 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaunching perlindungan 100.00 pekerja rentang di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.

Hal ini dilakukan Pemprov Kaltim seusai menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman Bagi PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar

Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7).

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 kabupaten/kota di wilayah Kaltim, mulai dari pekerja sektor keagamaan, seperti marbot masjid, pengajar Al-Qur'an, pendeta, dan biksu.

BACA JUGA: Menko Muhadjir Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara, Ini Pesannya

Selain itu, terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non-medis.

Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Gubernur Isran Noor menargetkan ke depan akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten kota untuk segera menindaklanjuti Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan.

"Kalo seratus ribu itu kan belum seratus persen, karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi," kata Gubernur Isran Noor.

Dia juga menyampaikan Pemprov Kaltim juga sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau non-ASN.

"Kalau di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Pemprov, kata Isran Noor, juga terus melakukan koordinasi pemerintah/kabupaten kota, karena dengan adanya Pergub Kaltim Nomor 19 tahun 2003 tersebut menjadi sebuah dasar untuk memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing.

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kaltim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah Kaltim yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor, karena seratus pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.

Anggoro yakin dengan adanya Pergub Kaltim tersebut serta dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten/kota mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kaltim.

Saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kaltim atau setara dengan 675 ribu pekerja.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 5 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp 838 juta.

Anggoro menekankan sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.

"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kita untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dengan harapan mereka bisa melakukan kehidupan dan yang pasti dua orang anaknya bisa tetap terus sekolah," tegas Anggoro.

Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2022.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 3 pemerintah daerah dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik dan UMKM di Provinsi Kaltim yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.

Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award dan berharap sinergi yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus berkesinambungan dan berdampak kepada kesejahteraan pekerja di Provinsi Kaltim.

"Semoga ke depan seluruh pemerintah kabupaten/kota beserta para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Anggoro.

Harapannya, semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras bebas cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler