Pemprov Maluku Utara Tolak Kebijakan Lockdown

Sabtu, 28 Maret 2020 – 14:34 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menolak kebijakan melakukan lockdown. Lockdown merupakan kewenangan negara/pemerintah pusat, bukan di daerah termasuk Malut.

"Memang, Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Morotai telah menetapkan kebijakan lockdown dan seluruh aktivitas bandara maupun pelabuhan ditutup, makanya pemprov meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate dan bandara menyurati kedua pemkab itu terkait dengan regulasi penutupan seluruh aktivitas bandara dan pelabuhan," kata Sekprov Malut Syamsuddin A Kadir, di Ternate, Sabtu (28/3).

BACA JUGA: Ibadah Ramadan di Tengah Wabah Corona, MUI: Kuatkan Ikhtiar Batin

Hal tersebut disampaikan Sekprov Malut saat menggelar pertemuan bersama Forkopimda terkait berakhirnya masa imbauan, instruksi dan tanggap darurat pada 31 Maret 2020, sehingga akan diperpanjang.

Sebab, kata Syamsuddin, pemerintah pusat telah menolak adanya lockdown dan harusnya perketat karantina bagi warganya yang baru tiba dari wilayah terdampak COVID-19, dan Pemprov Malut beranggapan adanya lockdown akan sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

BACA JUGA: Ganjar Anggap Kebijakan Wali Kota Tegal Bukan Lockdown, Lalu Apa?

Karena itu, Pemprov Malut meminta seluruh kabupaten/kota harus intensif lakukan social distancing dan physical distancing secara masif dengan melakukan pemeriksaan secara ketat bagi warganya yang datang baik melalui bandara maupun pelabuhan dengan cara menyiapkan karantina.

Selain itu, Pemprov Malut dalam penanganan wabah COVID-19 ini, tengah menyiapkan kebutuhan masker di Malut untuk dibuatkan laporan, sehingga perusahaan memproduksi masker sesuai kebutuhan daerah.

BACA JUGA: Kasus Corona di Indonesia Bertambah, Sejumlah Daerah Pilih Lockdown Mandiri

Begitu pula, ada perluasan fasilitas berupa tempat tidur di RSUD dalam penanganan COVID-19 dan forkopimda dan gugus tugas bersama-sama mensosialisasikan dan koordinasi instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Malut.

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud secara terpisah menyatakan, pihaknya lebih memilih kebijakan lockdown agar ada pembatasan bagi warga keluar-masuk ke Malut melalui jalur laut maupun udara, tetapi usulan itu tidak direspons.

Karena itu, pihaknya mengusulkan ke Gubernur Malut agar menyiapkan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 secara memadai serta menambah anggaran melalui APBD dalam penanganan wabah COVID-19 di wilayah Malut.


Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu menutup seluruh akses mulai dari laut hingga bandara untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menyatakan, pemkab menjamin dan memastikan sistem dan moda transportasi lokal dan regional akan berjalan dengan lancar dan aman selama belum ada kebijakan lockdown.

Tapi, dengan adanya kondisi darurat akan diambil langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama, maka pihaknya menghentikan sementara akses transportasi laut dan udara ke Kepulauan Sula dan belum mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Kepulauan Sula. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler