Pemprov Papua Perketat Pintu Masuk, Ada Apa?

Rabu, 04 Agustus 2021 – 19:51 WIB
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad. Foto: ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

jpnn.com, JAYAPURA - Dalam upaya meminimalisasi risiko penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi Papua membatasi warga memasuki wilayahnya dengan memperketat pengawasan lalu lintas sarana transportasi udara, laut, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk sementara hanya warga yang punya kepentingan khusus dan keperluan mendesak yang diperbolehkan memasuki wilayah Papua.

BACA JUGA: Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala

"Kepentingan khusus ini yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency (kedaruratan) keamanan, proyek strategis nasional serta daerah di Papua, kegiatan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Rabu.

Menurut Musaad, orang yang dikategorikan perlu mengunjungi Papua untuk kepentingan khusus wajib menunjukkan surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA: Dimas Beck Dicium Kiky Saputri, Nikita Mirzani Marah, Begini Kalimatnya

"Minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah provinsi juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum. Sarana transportasi umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.

"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai pembatasan pengoperasian sarana transportasi umum tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/8936/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 di Provinsi Papua. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler