Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 04 Agustus 2021 – 16:57 WIB
Patung binantang yang digunakan pelaku untuk mengirimkan sabu-sabu diamankan polisi, Rabu (4/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 kilogram jaringan Afrika Selatan dan Nigeria.

Sabu-sabu tersebut diungkap di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Juli 2021 dan Kota Tangerang, Banten pada 15 Juli.

BACA JUGA: Dimas Beck Dicium Kiky Saputri, Nikita Mirzani Marah, Begini Kalimatnya

Pada kasus sabu-sabu asal Afrika Selatan, polisi mengamankan dua pelaku yakni DO dan FS alias C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus operandi pelaku mengamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang.

BACA JUGA: Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm

"Dari Mozambik, Afrika Selatan. Ini modusnya dalam bentuk patung-patung yang ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait pengiriman paket dari negara Timur Tengah itu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak

Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman barang itu.

"Bea dan Cukai mengecek kiriman tersebut, betul ada total 16 kilogram," ujar Yusri.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, untuk mengetahui siapa pelaku yang memesan barang tersebut, polisi mencoba mengantar barang tersebut sesuai alamat yang tertera dalam paket.

Polisi sempat kewalahan lantaran alamat yang dicantumkan fiktif.

Singkat cerita, polisi menemukan alamat pelaku yang sebenarnya dan mengamankan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan dua orang menerima barang ini pertama Inisial DO, kedua FS," tambah Yusri.

Tak sampai di situ, polisi juga mengembangkan lebih lanjut siapa saja yang terlibat terkait barang tersebut.

Hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ternyata dipesan oleh CN yang saat ini masih dalam kejaran polisi alias DPO.

"Dia disuruh mengambil barang tersebut oleh seseorang yang sekarang menjadi DPO, inisial CN. Kami masih mengejar," tutur Yusri.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jaringan Nigeria.

Pada kasus ini, polisi membekuk seseorang berinisial RR.

Modus operandi dalam kasus tersebut, berupa paket pengiriman barang haram melalui bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah dilakukan pengecekan barang, paket tersebut memang isinya adalah sabu-sabu," ujar Yusri.

Polisi kemudian berpura-pura mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.

Hasilnya, setiba di TKP, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.

Walakin, polisi menangkap pelaku di salah satu minimarket, Tangerang, Banten pada 15 Juli.

"Yang bersangkutan mengambil barang tersebut. Kami lakukan penangkapan," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman penjara lima Tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler