jpnn.com - MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Gaji PPPK lingkup Pemprov Sumsel sementara dalam proses pencairan.
BACA JUGA: Ratusan Honorer jadi PPPK di Saat yang Tepat, Betapa Senangnya Mereka
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin di Makassar, Jumat (17/11).
Dia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini karena terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan 2023.
BACA JUGA: Optimistis Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Andi Amriampa: Peserta Telah Mempersiapkan Diri
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodasi di Perubahan APBD 2023," ungkapnya.
Dia mengatakan gaji yang belum tersalurkan, yakni bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap III, November untuk PPPK Tahap I, II, dan III. Sementara, untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap I, II, dan III telah dibayarkan.
BACA JUGA: Semoga Tahun Ini Milik Guru P1, Diangkat PPPK, Lulus Tes PPG
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan untuk PPPK Tahap III, keterlambatan gaji bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
"Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," ujarnya.
"Termasuk PPPK tahap I dan II untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kami akan bayarkan di bulan November. Karena kami mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, yang mana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi