Ratusan Honorer jadi PPPK di Saat yang Tepat, Betapa Senangnya Mereka

Jumat, 17 November 2023 – 09:12 WIB
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TEMANGGUNG – Jutaan honorer saat ini masih cemas menunggu kepastian kapan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka juga belum tenang karena belum jelas kriteria honorer bidang apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja bakal dialihkan ke gerbong PPPK Part Time.

BACA JUGA: 6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan

Namun, tidak demikian dengan 507 honorer di Pemerintahan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pasalnya, tahun ini mereka sudah resmi menyandang status sebagai ASN PPPK.

BACA JUGA: Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

Saat ini, mereka mengikuti overview orientation sebagai PPPK.

Sudah dipastikan, mereka nantinya akan menikmati aturan UU ASN 2023, yang menyetarakan hak dan kewajiban PPPK dengan ASN PNS.

BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung Ripto Susilo di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa mereka adalah 501 guru, tiga orang tenaga kesehatan, dan tiga tenaga teknis lingkungan hidup.

Ripto Susilo menjelaskan bahwa overview orientation PPPK bertujuan memberikan informasi kepada mereka tentang pelaksanaan orientasi PPPK.

Kegiatan ini, berdasarkan peraturan orientasi, wajib diikuti oleh semua PPPK yang baru diangkat dengan tujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai yang harus dijaga aparatur sipil negara (ASN).

Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo menjelaskan bahwa sebagian besar di antara mereka adalah tenaga kependidikan, baik SD maupun SMP.

"Hasil input teman-teman semuanya dari dinas pendidikan masih kurang banyak atau kekurangannya sekitar 1.000 orang. Akan tetapi, kami coba setiap tahun akan ajukan PPPK untuk tenaga pendidikan," katanya.

Hak PPPK Setara PNS

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023, secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.

Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan hak yang sama kepada PNS dan PPPK. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler