Pemprov Sumut Mulai Kacau

Jumat, 27 November 2015 – 00:49 WIB
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Roda pemerintahan di Pemprov Sumut mulai amburadul setelah beberapa para pejabat penting berurusan dengan aparat hukum, baik dengan kejaksaan agung maupun KPK.

Ambil contoh, Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga dua hari berturut-turut menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa dan Rabu (25/11). Begitu pun Plt Gubernur Tengku Erry Nuradi, juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK dan kejaksaan agung sebagai saksi. Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan juga beberapa kali dimintai keterangan lembaga antirasuah. Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil KPK, Rabu, tapi tak hadir. Begitu pun dalam kasus bansos, Ahmad Fuad Lubis juga dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan agung, Selasa.

BACA JUGA: Kader TMP Sulut Tanpa Terkecuali Harus Maksimal Menangkan Olly Dondokambey

Beberapa anggota DPRD Sumut sama saja. Bahkan, Ketua DPRD Ajib Shah sudah berada di bui tahanan KPK.

Dampaknya di roda pemerintahan Sumut sangat serius. Jangankan mulus membahas Rancangan APBD 2016, untuk pembahasan Perubahan APBD 2015 saja hingga saat ini tidak jelas. Molor jauh dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015.

BACA JUGA: Pesaing Bu Risma Dapatkan Dukungan Pendeta

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyesalkan keterlambatan pembahasan Perubahan APBD Sumut 2015.

“Sumut baru masuk Perubahan APBD 2015, padahal ini waktunya sudah terbatas. Tinggal sisa satu bulan lagi. Belum lagi RAPBD 2016,” ujar Dony, panggilan akrabnya, kepada koran ini kemarin (26/11).

BACA JUGA: Sah! APBD Cilegon 2016 Jadi Rp 1,7 Triliun

Dijelaskan Donny, APBD Perubahan itu untuk menampung sejumlah pendapatan. Hanya saja, dengan sisas waktu sekitar satu bulan, sangatlah sulit APBD Perubahan 2015 bisa diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan.

“Untuk efektifitas pelaksanaan menjadi pertanyaan karena tinggal satu bulan,” kata Dony.

Lantas, bagaimana kemendagri menyikapi hal ini? Donny dengan enteng menjawab,”Ada perubahan atau tidak, terserah mereka”.

Wajar Donny bilang begitu. Pasalnya, sudah jelas aturan mengenai pembahasan APBD 2015 Perubahan. Yakni di Permendagri No. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015.

Di sana diatur APBD Perubahan tahun 2015 dibahas mulai Juli 2015. Tahapan pun diatur detil, dimana kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS dilakukan paling lambat minggu dua bulan Agustus 2015.

Lalu penyampaian ‎rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September 2015. Selanjutnya pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir yakni selambat-lambatnya tanggal 31 September 2015.

Penyampaian raperda Perubahan APBD dan Rancangan Perkada penjabaran PAPBD kepada Mendagri untuk dievaluasi, tiga hari setelah kesepakatan bersama DPRD dan kepala daerah. Selanjutnya, Mendagri punya waktu 15 hari untuk menyelesaikan evaluasi.

Sudah tentu, keterlambatan ini menjadi tanggung jawab Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Di Permendagri dimaksud dikatakan, Bila kepala daerha berhalangan tetap,  wakil kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD kepada DPRD dan menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015”.

Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap roda pemerintahan di Sumut. Hal ini menyusul begitu banyaknya pejabat Pemprov Sumut yang mondar-mandir menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik oleh KPK maupun kejagung.

“Kami memberikan perhatian khusus, Mendagri sangat aware, bagaimana agar tetap terjamin efektifitas pemerintahan di Sumut dan kelangsungan pelayanan publik tidak terganggu di tengah-tengah banyaknya kasus hukum ini,” terang Dony. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Kata Sayang di HP, Istri Babak Belur Dikepret Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler