Pemprov tidak Akan Mengubah Besaran UMP DKI 2024 yang Sudah Ditetapkan

Rabu, 22 November 2023 – 21:48 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) lalu. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan tidak akan mengubah besaran upah minimum provinsi DKI 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta meskipun ada penolakan dari buruh.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, penetapan UMP DKI 2024 itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan itu juga melibatkan sejumlah pihak termasuk pengusaha. 

BACA JUGA: Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta

"UMP DKI 2024 sudah ditetapkan dan sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, mau bagaimana lagi," kata Djoko di Jakarta, Rabu (22/11).

Dia menambahkan bahwa penetapan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067 juta merupakan jalan tengah terbaik bagi tenaga kerja dan pengusaha.

BACA JUGA: Tina Toon Protes ke Pemprov DKI, Tak Ada Tanggung Jawab atas Aspirasi Rakyat

"Namanya ada dua pihak. Satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini, kan, mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah yang terbaik, ya, itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes, bukan ke angkanya, tetapi pada aturannya yang perlu diperbaiki," paparnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Diminta Menyiapkan Rumah Sakit Khusus Pencandu Judi Online

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Heru menyebut besaran UMP 2024 selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," ungkap Heru.

Penetapan besaran UMP DKI 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMP DKI 2024   Pemprov DKI   UMP   upah  

Terpopuler