jpnn.com, MATARAM - Pemprov NTB sudah mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hanya saja, hingga kemarin usulan itu belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB masih menunggu kepastian berapa formasi CPNS yang akan disetujui.
BACA JUGA: Baru 141 Daerah Ajukan Usulan Kebutuhan PNS 2017
”Belum, kita masih menunggu informasi dari Menpan-RB,” kata Kepala BKD NTB H Fathurrahman, kemarin (4/6).
Ia menyebutkan, jumlah formasi yang diusulkan Pemprov mencapai 4.603 orang. Sebagian besar adalah tenaga guru.
BACA JUGA: Manjakan Wisatawan dengan Aplikasi Halal Tourism Pesona Lombok Sumbawa
Terdiri dari tenaga kesehatan 757 orang, tenaga teknis 945 orang, guru SMA 1.495 orang, guru SMK 1.322 orang, dan guru SLB 84 orang.
Itu baru usulan Pemprov NTB, belum termasuk usulan dari kabupaten/kota di NTB. Mereka juga langsung mengirim usulan pada Kemenpan-RB.
BACA JUGA: Honorer K2 dan Seluruh PTT, Tenang Saja
Dari semua usulan tersebut biasanya akan diseleksi lagi oleh kementerian berdasarkan kemampuan keuangan negara. Bahkan angka ribuan yang diusulkan bisa jadi hanya ratusan yang diterima.
Meski demikian, pemprov berharap semua usulan itu diterima agar kebutuhan tenaga CPNS di daerah terpenuhi.
”Kita maunya semua diterima, karena segitulah kebutuhan kami,” ujar mantan Karo Kesra tersebut.
Dari susunam CPNS itu, tenaga pengajar lebih banyak. Ini karena kebutuhan guru di NTB masih tinggi. Dari 4.208 kebutuhan guru tingkat SMA/SMK, yang ada saat ini hanya 1.307 orang guru PNS.
Sehingga dibutuhkan tambahan sekitar 2.901 orang guru lagi untuk melayani sektor pendidikan.
Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dari kebutuhan 1.633 orang tenaga, yang tersedia hanya 876 orang.
Sehingga dibutuhkan tambahan tenaga 757 orang. ”Itu semua sudah kita hitung berdasarkan kondisi daerah,” katanya.
Fathurrahman menambahkan, meski belum ada pengumuman dari pusat, tapi seleksi akan dilakukan tahun ini dan terbuka untuk umum. ”Siapa saja yang memenuhi syarat boleh ikut,” tandasnya. (ili/r7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Perjuangkan Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tetap Bisa jadi PNS
Redaktur & Reporter : Soetomo