Pemuda Aceh Dibunuh Anggota Paspampres, Kodam Iskandar Muda Bilang Begini

Jumat, 01 September 2023 – 17:39 WIB
Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal. (ANTARA/M Ifdhal)

jpnn.com, BANDA ACEH - Pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dianiaya dan dibunuh oknum anggota Paspampres.

Kodam Iskandar Muda mengajak masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap oknum TNI.

BACA JUGA: Anggota Paspampres Membunuh Warga Aceh, Jokowi Berkomentar Begini

"Kodam IM mendukung penuh terhadap apa yang telah disampaikan oleh Panglima TNI dan KSAD dan harapan seluruh masyarakat bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Infanteri Irhamni Zainal di sela silaturahmi dengan awak media di Banda Aceh, Jumat.

Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: LPSK Akan Beri Perlindungan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

"Kami berharap semua bersabar dan menunggu serta mengawal terus proses penegakan hukum oleh Pomdam Jaya,” katanya.

Kapendam juga mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap setiap persoalan apa pun yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dilakukan penegakan hukum secara transparan dan adil.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan sama, Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler