jpnn.com, CIREBON - MA (19), anggota geng motor sedang apes. Dia ditangkap di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu (18/4) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu MA membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Dahlan Tewas Usai Mobil Tabrakan
MA bersama temannya melaju dengan menggunakan motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Setibanya di Desa Winong, dia mengalami kecelakaan karena terserempet kendaraan lain. Masyarakat setempat yang melihat itu, langsung menolong MA.
BACA JUGA: Begini Modus GMI Menawarkan Wanita kepada Pria Hidung Belang, Tarif Rp250 Ribu
Namun ternyata MA membawa senjata tajam sepanjang 62 cm.
Masyarakat yang melihat itu, akhirnya mengamankan MA dan diserahkan ke Polsek Gempol untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, karena kedapatan memiliki senjata tajam, MA dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (rdh/radarcirebon)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti