jpnn.com, PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman 30 kilogram ganja di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Tim yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel Kombes Ahmad Yanuar Ihsan itu juga menangkap seorang pemuda berinisial GM (28) yang diduga sebagai pembawa ganja.
BACA JUGA: AKBP Ferio Pimpin Penggerebekan di Ladang Ganja, Hasilnya, Ya Ampun
GM yang merupakan warga Pangkalpinang itu ditangkap polisi saat turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjungkalian, Minggu (5/9) dini hari.
“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial GM (26) warga Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang yang diduga sebagai pembawa barang tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel Kombes A. Maladi di Pangkalpinang, Senin (6/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang dan BNN Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam Sejarah Babel
Penangkapan terhadap GM itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.
Berdasar informasi itu, petugas segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pemeriksaan data manifes di Pelabuhan Tanjungkalian.
BACA JUGA: Modus Penyelundupan Ganja 28 Kilogram Sangat Rapi
"Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang melakukan telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN 1735 PR," kata Maladi.
Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku.
Kemudian, pada Rabu (1/9) diketahui bahwa pelaku akan kembali ke Pulau Bangka menumpang kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Siapiapi menuju Tanjungkalian, Mentok.
Hanya saja, rencana penyeberangan pada hari itu tertunda karena pelaku terkendala validasi vaksin.
GM baru bisa berangkat menuju Pulau Bangka, Sabtu (4/9) menggunakan kapal feri terakhir tujuan Pelabuhan Tanjungkalian yang berangkat pukul 20.30 WIB.
"Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Tanjungkalian sekitar pukul 00.15 WIB dan setibanya pelaku di Pelabuhan Tanjungkalian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mobil yang digunakannya," katanya.
Selanjutnya, mobil dan pelaku dibawa ke Mapolsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan petugas Satpam Pelabuhan Tanjungkalian.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti ganja yang dibungkus plastik diikat lakban cokelat sebanyak 35 bungkus dengan berat sekitar 30 kilogram
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Maladi.
Pada penangkapan itu, barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 35 bungkus plastik berisikan ganja dengan berat sekitar 30 kilogram, satu unit telepon seluler, satu buku tabungan dan satu unit mobil warna hitam BN 1735 PR. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy