jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polisi menangkap pria AR (22), pelaku kasus pencurian sepeda motor di Kampung Pintu, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu Witrionaldi menyebut peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 18.05 WIB.
BACA JUGA: Mungkinkah Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo? Analisis Reza Indragiri, Hmmm
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada aksi pencurian motor warga di wilayah Kampung Pintu.
Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
BACA JUGA: Ini Pengganti Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Plh Karopaminal
Sesampai di lokasi, polisi bersama korban berusaha mengejar pelaku yang berjumlah dua orang.
"Petugas bersama korban berusaha mengejar pelaku pencurian tersebut," kata Witrionaldi dalam keterangan tertulis, Senin (25/7).
BACA JUGA: Ada Video Fembo-Aswati, Dahlan Iskan: Skenario Single Image Itu Berantakan
Dalam pengejaran itu, AR bisa ditangkap polisi, sedangkan rekannya melarikan diri dan masih diburu hingga kini.
"Satu pelaku ditangkap dan diamankan. Namun, salah seorang pelaku lainnya melarikan diri," ujar Witrionaldi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci letter Y, dan satu buah anak mata kunci.
AR kini sudah ditahan di Mapolsek Babelan untuk menjalani proses hukum atas pencurian motor itu. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi