jpnn.com, TANGERANG - Seorang pemuda berinisial MIS (23) nekat melawan polisi saat proses eksekusi lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Jumat (3/12) lalu.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan kejadian bermula saat polisi, TNI, dan Satpol PP mengamankan proses eksekusi sebidang tanah di wilayah setempat.
BACA JUGA: Dari Pijat Plus-Plus, AW dan RW Kantongi Rp 800 Ribu Sehari
Adapun eksekusi lahan itu sudah berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1.
"Kami hanya melakukan pengamanan saat kegiatan pengosongan berlangsung agar tidak terjadi keributan," kata Gede dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).
BACA JUGA: Bus Berisi Siswa Sekolah Polisi Negara Tabrakan dengan Truk, Ngeri, Ada yang Tewas
Selanjutnya, saat eksekusi tersebut berlangsung, pemilik tanah tidak terima.
Pemilik tanah bahkan mencoba menghalangi proses eksekusi hingga terjadi keributan.
Polisi, TNI, dan Satpol PP pun berupaya melerai keributan tersebut.
"Akan tetapi seorang pria dari pihak keluarga tergugat, yaitu, tersangka MIS mengambil senjata tajam yaitu sebilah golok dan langsung mengacungkan kepada petugas pengamanan," ujar Gede.
Polisi kemudian mengamankan MIS beserta golok tersebut. Dia lalu dibawa ke Polsek Balaraja.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," ujar Gede. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi