Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum dengan Istri Orang, Pengakuannya Mengejutkan!

Jumat, 15 Oktober 2021 – 14:25 WIB
Rico, penyebar video mesum dengan istri orang. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin AKP Ali Rojikin SH MH meringkus Rico Hutapea (25) di persembunyiannya di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Selasa (12/10) kemarin.

Rico diringkus polisi lantaran telah menyebarkan video adegan mesum dirinya bersama pacarnya yang berstatus istri orang ke media sosial.

BACA JUGA: Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MH mengatakan motif pelaku menyebarkan video tak senonoh itu gegara sang pacar menolak memberikan uang Rp6 juta serta sepeda motor yang diminta Rico.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Alamsyah, setelah korban berinisial MR (30), melapor kepada petugas SPK Polres Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Diteriaki Oleh Penjaga, Mbak Lena Tetap Menerobos, Brak, Terseret 10 Meter

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ali langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Anggota dipimpin Kasat Reskrim, langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap lalu digelandang ke Mapolres,” ungkap Alamsyah Pelupessy, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Polisi dan TNI Merangsek ke Tengah Hutan, Belasan Orang Kocar-kacir, Dor dor dor

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Kapolres, tersangka mengaku motif dirinya menyebarluaskan video mesum tersebut agar korban bercerai dengan suaminya sehingga dia bisa menikahi kekasihnya tersebut.

“Tersangka Rico merekam adegan asusila bersama korban MR itu pada Juli 2021 lalu di Kelurahan Kayuara, Muba. Kemudian video asusila itu disebarkan tersangka hingga menjadi viral,” beber dia.

Selain itu, menurut Alamsyah, motif yang kedua tersangka menyebarluaskan video mesum tersebut karena permintaannya tidak dipenuhi korban.

Alamsyah menerangkan saat penangkapan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa boneka dan sprei yang sesuai di dalam video,termasuk ada dua buah hp milik pelaku dan juga korban .

“Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkas Alamsyah.

Sementara itu, tersangka Rico mengaku sudah berpacaran dengan MR sejak Maret 2021 lalu.

Dia mengaku membuat video asusila itu dikarenakan ditantang oleh korban. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib Pelajar Pemeran Video Mesum Saat Kelas Online, Guru dan Kepsek juga Kena


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler