Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju

Rabu, 13 Oktober 2021 – 15:52 WIB
Ilustrasi: perampokan dan percobaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Polres Bontang menangkap Saferius Asisi, residivis kambuhan yang melakukan perampokan sekaligus percobaan pemerkosaan di Gunung Telihan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah korban seorang ibu rumah tangga berinisial DS cepat melapor ke kepolisian.

BACA JUGA: Mobil Tabrak Pohon, Warga Negara Asing Ini Malah Marah Saat Ditolong, Sontoloyo!

Peristiwa itu terjadi saat DS sedang melaksanakan salat Subuh, Sabtu lalu.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan kondisi tidak terkunci. Tepat saat suami korban sedang pergi ke musala.

BACA JUGA: Penumpang Tarik Tuas Pintu, Pesawat Wings Air Mendarat Darurat

Pelaku menggunakan topi, bercelana jeans, serta memiliki perawakan tinggi dan kekar.

Korban sempat bersembunyi ketika mengetahui ada orang asing masuk, tetapi tertangkap oleh pelaku.

BACA JUGA: Berita Duka, Pak Subandi Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Dalam kondisi terdesak, korban langsung menawarkan sejumlah uang dalam dompetnya dan kartu ATM dengan memberikan sandi, tetapi pelaku menolaknya.

Saferius malah meminta korban untuk melepas pakaian yang dikenakannya.

“Ada niat lain (pelaku, red), karena handphone saya yang tergeletak di meja tidak diambil. Terdesak, saya teriak dan minta tolong. Pelaku hanya membawa uang Rp 11 ribu,” ujar DS.

Kini tersangka yang merupakan warga Telihan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dengan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, dompet, emas, dan ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Saferius yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu bukanlah pemain baru. Pelaku sudah memulai kejahatannya sejak 2016 dan sudah tiga kali masuk penjara. (*/ak/ind/k15/samarindapos)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler