Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat

Rabu, 25 Mei 2022 – 18:00 WIB
Polisi mengamankan puluhan pohon ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial BT (37) karena menanam dan menjual ganja.

BT menanam ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung.

BACA JUGA: Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan pihaknya mengamankan 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.

"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5).

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Wilayah Perbatasan Papua

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun.

Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.

BACA JUGA: 6.500 Batang Ganja di Lereng Gunung Seulawah Aceh Besar Dimusnahkan BNN

"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.

BT menjual ganja itu seharga Rp 500 ribu per lima gram.

Ganja itu dijual kering dan sudah siap dikonsumsi.

"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi mariyuana siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi tanaman kategori narkotika itu.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler