Pemuda Inisial EH Tega Mengkhianati Pak Kades

Sabtu, 21 September 2019 – 17:14 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Petugas Polsek Keruak, Lombok Timur, NTB, menangani kasus gadai mobil pribadi milik Samsuddin, Kepala Desa Dane Rase dengan modus penipuan pinjam pakai.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Sabtu (21/9), mengatakan, awal kasusnya terungkap dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Keruak, pada Selasa (17/9) lalu.

BACA JUGA: Bayar PSK Tarif Rp 800 Ribu, Lantas Menunggu di Kamar Hotel, Ternyata…

"Menindaklanjuti laporan korban, sorenya pelaku berinisial EH berhasil ditangkap. Sekarang kasusnya ditangani Polsek Keruak dan masih dalam pemeriksaan," Kata Yogi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa EH yang telah menginap di balik jeruji besi Polsek Keruak sejak Selasa (17/9) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Lowongan Kerja, Pelamar Harus Kirim Foto Tanpa Busana

"Iya, sekarang sudah tersangka, jadi keterangannya masih kita dalami lagi," ujarnya.

Pria dengan inisial EH usia 28 tahun itu sebelumnya dicurigai sebagai orang yang telah menggadaikan mobil pribadi Samsuddin. Korban mengenalnya karena dia adalah salah seorang warga Desa Dane Rase.

Sebagai Kades Dane Rase, Samsuddin pastinya kenal dengan warganya, termasuk sosok EH. Mungkin karena saking kenalnya, tanpa ada kecurigaan, Samsuddin pada Kamis (12/9) pagi itu, dengan gampangnya menyerahkan kunci mobil lengkap dengan STNK kepada EH yang datang meminjam.

"Bahkan pelaku ini minjam uang juga Rp200 ribu ke korban, dikasih juga sama korban, alasannya disuruh oleh ibunya," ujar Yogi.

Namun sejak mobil korban dibawa pergi, Samsuddin tak kunjung menerima kabar dari EH. Hingga akhirnya laporannya pun masuk ke Polsek Keruak, Selasa (17/9).

"Dari laporannya, pelaku termonitor sedang berada di wilayah Lombok Tengah," ucap Yogi.

Keberadaannya itu terungkap dari hasil pemeriksaan Samsuddin sebagai korban yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan.

Polsek Keruak yang mengetahui koordinat lokasi EH diluar wilayah hukuk Polres Lombok Timur, koordinasi dibangun dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan langsung meminta pengamanan tambahan dalam giat penangkapannya.

Karenanya, dengan bala bantuan dari Satreskrim Polres Lombok Tengah ditambah sejumlah personel dari Satreskrim Polres Lombok Timur, EH akhirnya ditangkap pada sore hari, kurang dari 24 jam setelah laporan korban masuk ke Polsek Keruak pada Selasa (17/9) lalu.

Pelaku yang ditangkap ketika sedang bertamu ke rumah mantan Kepala Desa Sengkol, di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, itu turut digeledah.

Tim gabungan yang melakukan penggedelahan badan EH menemukan barang yang di luar dugaan, yakni paketan sabu lengkap dengan alat hisapnya.

"Iya jadi pas penggeledahan badan, anggota temukan barang yang diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.

Selain narkoba lengkap dengan alat hisapnya, telepon genggam milik EH turut diamankan. Tidak lupa yang menjadi tujuan aksi penangkapan itu, polisi menginterogasi EH terkait keberadaan mobil korban.

Kepada petugas, EH yang tidak memberikan perlawanan apapun pada saat ditangkap mengaku menggadaikan mobil korban di wilayah Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tim yang dapat keterangan pelaku langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan mobil korban," ucapnya. (Dhimas BP/ant/jpnn)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler