jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) yang merupakan provokator tawuran di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan polisi menangkap MA di sebuah indekos daerah Duri Selatan.
BACA JUGA: 4 Fakta Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UMY, Saat Begituan Pelaku Bilang yang Kuat
Polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul, seperti, celurit, pedang, dan stik golf di rumah MA.
"Kami amankan (MA) perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Jokowi ke Jateng Lagi, Lihat Tuh Siapa yang Mendampingi
Faruk menjelaskan MA terbukti mengajak teman-temannya yang beradal dari daerah Tebet, Jakarta Selatan, untuk tawuran di Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat, sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam," ujar Faruk.
Adapun aksi tawuran itu terjadi pada Minggu (2/1) dini hari.
Saat tawuran baru dimulai, polisi langsung melakukan pembubaran.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi