SOE - Goristan Saekoko, 25, warga RT 7/RW 3, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, NTT, disangka telah menggauli Mawar (rekaan), seorang balita berusia empat tahun.
Kronologisnya bermula ketika korban bermain di depan sebuah rumah ibadah di Desa Noinbila. Datanglah pelaku dan berpura-pura mengajak korban pergi ke dalam hutan untuk memetik buah kusambi. Korban yang masih polos itu, tidak mencurigai jika pelaku berniat jahat terhadap dirinya. Sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku, kedalam semak-semak.
Setibanya di dalam hutan, pelaku bukanya memetik buah kusambi seperti yang dijanjikan melainkan pelaku membujuk korban untuk melepas celananya. Tetapi korban tidak mau untuk melepas celananya. Pelaku yang sudah memuncak birahinya itu, secara paksa membuka celana korban. "Korban tidak mau lepas celana, pelaku buka paksa,"ujar Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Budi Artawa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.
Ketika pelaku berhasil membuka celana korban, jelas Artawa, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Tetapi karena korban masih di bawah usia sehingga saat pelaku memaksakan keinginannya untuk menggauli korban, korban menangis kesakitan. Ketika korban menangis, didengar oleh masyarakat yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). "Waktu korban menangis ada orang yang dengar, kemudian pergi lihat, ternyata pelaku berusaha untuk menggauli korban,"katanya.
Saat itu pelaku langsung diamankan, dan melaporkan kasus tersebut di Polres TTS. Ketika aparat Polres TTS mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan menggiring pelaku ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akibat perbuatan bejat pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres TTS,"tandas Artawa. (mg-14/boy)
Kronologisnya bermula ketika korban bermain di depan sebuah rumah ibadah di Desa Noinbila. Datanglah pelaku dan berpura-pura mengajak korban pergi ke dalam hutan untuk memetik buah kusambi. Korban yang masih polos itu, tidak mencurigai jika pelaku berniat jahat terhadap dirinya. Sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku, kedalam semak-semak.
Setibanya di dalam hutan, pelaku bukanya memetik buah kusambi seperti yang dijanjikan melainkan pelaku membujuk korban untuk melepas celananya. Tetapi korban tidak mau untuk melepas celananya. Pelaku yang sudah memuncak birahinya itu, secara paksa membuka celana korban. "Korban tidak mau lepas celana, pelaku buka paksa,"ujar Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Budi Artawa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.
Ketika pelaku berhasil membuka celana korban, jelas Artawa, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Tetapi karena korban masih di bawah usia sehingga saat pelaku memaksakan keinginannya untuk menggauli korban, korban menangis kesakitan. Ketika korban menangis, didengar oleh masyarakat yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). "Waktu korban menangis ada orang yang dengar, kemudian pergi lihat, ternyata pelaku berusaha untuk menggauli korban,"katanya.
Saat itu pelaku langsung diamankan, dan melaporkan kasus tersebut di Polres TTS. Ketika aparat Polres TTS mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan menggiring pelaku ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akibat perbuatan bejat pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres TTS,"tandas Artawa. (mg-14/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Timbun Solar di Rumah Istri Muda
Redaktur : Tim Redaksi