MALANG - Saat solar bersubsidi langka, pengusaha yang satu ini malah menimbun. Bos Perumahan Lawang View, Harto Wijoyo, 50, menimbun ribuan liter solar di rumah istri muda, Ani, di Jalan Mayjen Sungkono, Gang VI, RT 1/RW 4, Kedungkandang, Kota Malang.
Kecurangan itu terkuak dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (29/4) sekitar pukul 21.00. Petugas Polres Malang Kota berhasil mengamankan 14 drum. Setiap drum diperkirakan berisi 200 liter solar. Dengan asumsi tersebut, berarti Harto menimbun 2.800 ribu liter solar.
Modus yang dilakukan Harto untuk mendapatkan solar adalah dengan menyuruh dua orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan motor. Mereka diperintahkan untuk membeli solar dengan jeriken. ""Dua orang itu membeli di beberapa SPBU di Kota Malang,"" jelas Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Arief Kristanto.
Solar bersubsidi tersebut ditimbun bukan untuk dijual, tapi digunakan untuk kepentingan usaha. Kepada polisi, bos properti itu mengaku, dirinya punya beberapa truk yang butuh solar tidak sedikit. ""Dia (Harto) merupakan pengusaha di bidang transportasi. Yakni, truk yang digunakan untuk mengantar barang ekspedisi,"" papar alumnus Sekolah Ilmu Kepolisian 2003 itu.
Dalam penggerebekan tersebut, 14 drum solar disimpan di pelataran belakang rumah istri Harto. Polisi baru membawa 14 drum kemarin pagi dengan menggunakan truk bernopol N 8759 UJ. Ribuan liter solar itu lalu dititipkan di depo pertamina di Jalan Halmahera, Kota Malang.
Menurut Arief, polisi lebih memilih untuk menitipkan barang bukti tersebut ke depo. Sebab, pihaknya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Apalagi, Polres Malang Kota tidak punya tempat penyimpanan solar yang aman.
""Demi keamanan, kami titipkan ke Pertamina. Itu tidak melanggar, karena ada berita acara penitipan. Hal tersebut dilakukan polisi lantaran pernah terjadi kebakaran di polres luar Jawa saat menyimpan BBM di dalam polres,"" ucap pria kelahiran Semarang itu.
Harto dinyatakan sebagai tersangka. Dia terancam pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Penimbunan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk saat ini, Reskrim Polres Malang Kota sedang memeriksa keterangan saksi-saksi. Arief curiga terhadap keberadaan jaringan Harto yang lain yang belum terungkap.
Harto kemarin memenuhi panggilan untuk diperiksa. Namun, dia menolak untuk diwawancarai. ""Itu bukan rumah saya, tapi rumah Gunawan,"" katanya singkat tanpa menjelaskan siapa Gunawan yang dimaksud.
Rumah Ani kemarin tampak sepi. Di teras rumah terdapat perempuan yang mengaku ibu kandung Ani. Sayangnya, setelah tahu ada wartawan, perempuan paruh baya tersebut enggan memberi tahu namanya. ""Sudah, itu tidak usah diberitakan. Sebab, urusannya sudah beres,"" ungkap perempuan berkulit putih tersebut.
Lebih lanjut, perempuan itu juga mengaku kalau anaknya merupakan istri kedua Harto. Setahu dia, solar yang diamankan polisi tersebut tidak ditimbun, melainkan dipakai sendiri. ""Setahu saya, truknya banyak. Mungkin itu dipakai untuk truk-truk tersebut,"" ucap perempuan yang mengaku sudah menjadi mertua Harto sejak dua tahun lalu tersebut. (riq/dan/jpnn/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Selingkuh, Suami Pukul Istri
Redaktur : Tim Redaksi