Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 18 November 2021 – 08:06 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang pemuda di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung berinisial JAS (20) ditangkap polisi karena memerkosa ibu rumah tangga W (52). 

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan tindak pidana pemerkosaan dilakukan JAS pada Sabtu (13/11) malam. 

BACA JUGA: Tak Terima Ditegur saat Mabuk-mabukan, Kelompok Pemuda Menyerang Satpam, 3 Motor Rusak Dibakar

Saat itu, JAS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat.

Pelaku menyelinap ke rumah W yang masih tetangganya dan melakukan tindakan pencabulan.

BACA JUGA: Pemuda Ini Diikat di Pohon karena Mabuk dan Memalak Warga

Korban saat kejadian itu tinggal sendirian karena ditinggal suami pergi ke rumah anaknya di Desa Sandang.

Korban W lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar.

BACA JUGA: SL Merusak Citra Guru Agama, Dia Memerkosa Gadis 16 Tahun, Anak Tetangga

W bahkan semmpat pingsang sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual yang dilakukan JAS ke Polsek Pagerwojo. 

Dari laporan itu, JAS akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. 

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA," kata Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi awak media.

JAS sejak Minggu (14/11) hingga Rabu ini masih mendekam di sel Polres Tulungagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. 

Oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, JAS dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler