jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kebocoran data terkait hacker Bjorka.
Polisi menyebut MAH membantu Bjorka dengan motif pengin terkenal dan mendapatkan uang.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Bjorka
MAH juga tidak ditahan meski berstatus tersangka. Lantas apa pasal yang menjerat pemuda 21 tahun itu?
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana belum memerinci tentang pasal yang disangkakan terhadap MAH.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Ning Imaz Istri Gus Rifqil yang Dihina Eko Kuntadhi
Ade berdalih keterangan MAH masih didalami oleh Timsus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Timsus tersebut merupakan gabungan dari Polri, BIN, BSSN, Polhukam, dan Kominfo.
BACA JUGA: Misteri Kematian Wanita PNS di Basement DPRD Riau Terungkap, Ini Kata Polisi
"Update selanjutnya kami tunggu. Diperiksa oleh Timsus," kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Perwira menengah Polri itu juga tak merespons saat disinggung apakah MAH diperintahkan oleh Bjorka.
"Sedang didalami oleh tim," jawab Kombes Ade.
Dia sebelumnya membeberkan bahwa MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal telegram Bjorkanism.
"Selanjutnya, kanal telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.
Menurut Ade, tersangka MAH telah mengunggah konten sebanyak tiga kali. Yakni, pada 8 September 2022 dia mengunggah konten 'Stop Being Idiot'.
BACA JUGA: Pengakuan Eko Kuntadhi soal Perlakuan dari Keluarga Ning Imaz di Pesantren Lirboyo: Alhamdulillah
Lalu, pada 9 September 2022 dengan konten The Next Leaks Will Come From The President of Indonesia, dan 10 September 2022 dengan konten 'To support people who are by holding demonstration in Indonesia'.
MAH yang sebelumnya diduga peretas Bjorka ditangkap tim siber Mabes Polri di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) pukul 18.30 WIB. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama