Pemuda Minang ke Bareskrim Bawa Bukti Pernyataan Puan, Diskusi Sangat Alot

Sabtu, 05 September 2020 – 05:13 WIB
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David memperlihatkan barang bukti saat hendak melaporkan Puan Maharani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.

Pengaduan ditolak oleh petugas Bareskrim Polri, karena dinilai tidak memenuhi unsur yang disyaratkan.

BACA JUGA: Simak Penjelasan Bamusi soal Maksud Pernyataan Puan Maharani tentang Sumbar dan Pancasila

"Kedatangan kami diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur," kata Ketua PPMM David di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (4/9).

David menyatakan tidak keberatan laporannya ditolak oleh kepolisian karena itu merupakan tugas kepolisian.

BACA JUGA: Arteria Dahlan Beberkan Silsilah Puan Maharani dan Keberpihakan Kepada Orang Minang

Dikatakan, dirinya sebagai warga negara hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.

"Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini," ujarnya.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Gus Dur Jatuh, Hal Itu Tidak Berlanjut Lagi sampai Sekarang

David mengatakan, alam pelaporan ini sudah membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari situs berbagi Youtube.

Kemudian hasil cetak media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.

"Kami sudah me-review pasal-pasalnya yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," kata David

Sementara kuasa hukum PPMM Khoirul Amin mengatakan pihaknya sempat berdiskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Khoirul, penyidik menyebut barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik sehingga polisi tidak bisa menerima laporan tersebut.

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kami berdiskusi panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers yang mana kalau produk jurnalistik harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat mengumumkan pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Barat untuk Pilkada 2020 menyatakan harapannya agar Provinsi Sumatera Barat mendukung Pancasila.

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Ali Mukhni. Merdeka! Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila," kata Puan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler