Pemuda Penyebar Foto Panas Teman FB Itu Segera Disidang

Jumat, 31 Agustus 2018 – 22:39 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KERINCI - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penyebaran foto tanpa busana seorang gadis bernama Bunga, 13, di Sungai Penuh, Jambi.

Pelakunya ternyata seorang pria berinisial D warga Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Warga Desa Seleman Blokir Jalan Tuntut Tersangka Dibebaskan

Pemuda yang masih berusia 20 tahun tersebut dijerat hukum lantaran terlibat kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH menjelaskan, perbuatan tersangka D bermula pada Juli 2018 lalu, di sosial media facebook.

BACA JUGA: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kadis DPMD Kerinci Diperiksa

Pada Juli, korban Bunga mendapat permintaan pertemanan di akun facebook miliknya. Dari akun tersangka D yang diberi nama Bunga Cantik.

Tanpa rasa curiga korban langsung mengkonfirmasinya. Setelah itu, tersangka D menggunakan akun Bunga Cantik mengirimi pesan ke korban.

BACA JUGA: Harimau Masuk Pemukiman, Warga Semurup dan Kemantan Heboh

“Tersangka mengirim pesan dengan kata ‘Beb’ (sayang), dan dibalas korban ‘ngapo’ (kenapa). Komunikasi keduanya terus berlanjut, dan korban menganggap pemilik akun tersebut adalah perempuan,” ungkap Kapolres seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Kemudian, komunikasi via messenger terus berlanjut. Tiba-tiba korban menerima pesan berupa foto wanita bugil dari akun Facebook tersangka dengan pose telanjang dada.

Kemudian tersangka meminta korban juga mengirimkan foto yang sama kepadanya.

“Karena tidak menaruh curiga, korban pun mengirim fotonya dengan pose yang sama seperti foto yang dikirim tersangka. Padahal foto yang dikirim tersangka, merupakan foto yang diambil di internet,” terang Kapolres.

Setelah berkirim foto dengan pose “menantang” tersebut, akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan di sekitar RSU MH Thalib di Sungaipenuh.

Korban pun menyetujuinya, kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui jika pemilik akun Bunga Cantik adalah laki-laki, berinisial D warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit.

Tersangka juga sempat mengajak korban melakukan hubungan intim, namun ditolak korban.

“Korban terkejut, dan setelah pertemuan tersebut korban lalu memblokir akun tersangka di FB. Namun tersangka tidak berhenti mengganggu korban, tersangka menghubungi korban lewat telepon,” jelas Kapolres.

Selama komunikasi lewat telepon berlangsung, tersangka terus mengancam korban, jika korban tidak mau online dan mengangkat telepon, maka foto-foto tak senonoh yang dikirim korban akan disebar tersangka ke Facebook dan WhatsApp.

Korban pun mengikuti permintaan tersangka berkomunikasi lewat telepon.

“Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran FB tersangka,” ungkap Kapolres.

Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun FB tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal.

Sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di FB, kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.

“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langsung ditindak lanjuti,” terangnya.

Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018. Saat ini kasus tersangka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan Anak Jadi Korban Begal di Kerinci


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler