MUARAENIM-Sungguh bejat perbuatan seorang pemuda berinisial Fer (21). Warga warga Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ini terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Fr dilaporkan ke polisi, atas sangkaan mencabuli tiga Anak Baru Gede (ABG) berinisial , Ik (14) warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab, PALI, Mi (14) warga Desa Betung Selatan Kecamatan Abab, keduanya masih duduk dibangku kelas III SMP dan Fi (14) warga yang sama tetapi telah putus sekolah.
Pelaku dilaporkan Ik dan Mi ke piket SPK Polres Muara Enim, Senin (17/6). Sedangkan korban Fi belum melapor ke Polres Muara Enim. Kedua korban, Ik saat melapor ditemani ayahnya, berinisial AJ, begitu juga dengan korban Mi ditemani, Jo, orang tuanya.Dari pengakuan, Mi, kejadian tersebut berlangsung pada, Minggu siang pertengahan bulan Januari 2013 silam di salah satu rumah temannya, Ris di Desa Betung. Disana, korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya tersebut.
Dirumah tersebut, korban mengaku diancam dengan pisau yang ditempelkan di lehernya. Pelaku mengancam akan membunuh, jika korban tidak mau melayani berhubungan layaknya suami istri. Setelah kejadian itu, korban yang tidak tahan menyimpan aib itu akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Ternyata, pelaku diduga tidak hanya berbuat kepada IK, tapi ada dua korban lainnya yang masih berusia belasan tahun Fi dan MI, warga Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP John Luis Letedara melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Polres Muara Enim Aiptu Rusdi Yahya, membenarkan telah menerima laporan korban dugaan pemerkosaan atas korbannya, Mi dan Ik, sedangkan satu korban lagi Fi belum melapor ke Polres Muara Enim.
Menurut Rusdi, sesuai pengakuan korban Mi, sebelum memerkosanya terlebih dahulu mengancam dengan senjata tajam jenis pisau yang ditempelkan ke leher korban. Sedangkan, korban Ik, diduga telah dua kali digauli oleh pelaku. “Korban Ik mengaku dua kali digauli pelaku, pertama, bulan Maret, kedua bulan April. Kalau korban Mi, satu kali, pada bulan Januari lalu,” jelasnya.
Korban Ik, kata Rusdi, pertama kali diperkosa pelaku, saat berada dikediaman temannya, warga Desa Betung Kecamatan Abab, 31 Maret, sedangkan yang kedua, 1 April lalu. “Untuk kejadian pertama, korban Ik, sempat dipukul hingga pingsan, sedangkan kejadian kedua, dilakukan pelaku di kediamannya sendiri,” jelas Rusdi. “Atas kejadian tersebut, tersangka bisa dijerat pasal UU Perlindungan anak,” ungkap Rusdi. (luk)
Pelaku dilaporkan Ik dan Mi ke piket SPK Polres Muara Enim, Senin (17/6). Sedangkan korban Fi belum melapor ke Polres Muara Enim. Kedua korban, Ik saat melapor ditemani ayahnya, berinisial AJ, begitu juga dengan korban Mi ditemani, Jo, orang tuanya.Dari pengakuan, Mi, kejadian tersebut berlangsung pada, Minggu siang pertengahan bulan Januari 2013 silam di salah satu rumah temannya, Ris di Desa Betung. Disana, korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya tersebut.
Dirumah tersebut, korban mengaku diancam dengan pisau yang ditempelkan di lehernya. Pelaku mengancam akan membunuh, jika korban tidak mau melayani berhubungan layaknya suami istri. Setelah kejadian itu, korban yang tidak tahan menyimpan aib itu akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Ternyata, pelaku diduga tidak hanya berbuat kepada IK, tapi ada dua korban lainnya yang masih berusia belasan tahun Fi dan MI, warga Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP John Luis Letedara melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Polres Muara Enim Aiptu Rusdi Yahya, membenarkan telah menerima laporan korban dugaan pemerkosaan atas korbannya, Mi dan Ik, sedangkan satu korban lagi Fi belum melapor ke Polres Muara Enim.
Menurut Rusdi, sesuai pengakuan korban Mi, sebelum memerkosanya terlebih dahulu mengancam dengan senjata tajam jenis pisau yang ditempelkan ke leher korban. Sedangkan, korban Ik, diduga telah dua kali digauli oleh pelaku. “Korban Ik mengaku dua kali digauli pelaku, pertama, bulan Maret, kedua bulan April. Kalau korban Mi, satu kali, pada bulan Januari lalu,” jelasnya.
Korban Ik, kata Rusdi, pertama kali diperkosa pelaku, saat berada dikediaman temannya, warga Desa Betung Kecamatan Abab, 31 Maret, sedangkan yang kedua, 1 April lalu. “Untuk kejadian pertama, korban Ik, sempat dipukul hingga pingsan, sedangkan kejadian kedua, dilakukan pelaku di kediamannya sendiri,” jelas Rusdi. “Atas kejadian tersebut, tersangka bisa dijerat pasal UU Perlindungan anak,” ungkap Rusdi. (luk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Pacar Dikepruk Helm
Redaktur : Tim Redaksi