Pemuda Sontoloyo Begituan dengan PSK, Gratis, Pulang Bawa Rp 1 Juta

Minggu, 21 Juni 2020 – 07:29 WIB
Penyidik Polresta Palangka Raya meminta keterangan AN yang mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng kepada seorang PSK, Jumat (19/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemuda berinisial AN (28), warga Jalan G Obo, Palangka Raya, mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.

AN ditangkap setelah meniduri dan mencuri uang milik PSK.

BACA JUGA: Muncikari Penyedia PSK Anak Buronan FBI Ditangkap di Lebak

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (20/6), mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH (26) yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.

"AN ditangkap di kediamannya Jalan G Obos pada Kamis (17/6/2020) tanpa perlawanan," katanya.

BACA JUGA: Menurut Adian Napitupulu, Andre Rosiade Memang Beda, PSK pun Diawasi

Dijelaskan Todoan, sebelum terjadi peristiwa itu, pelaku awalnya masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar.

Selanjutnya pelaku melakukan negosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan terlarang, seraya mengaku sebagai anggota BNN.

BACA JUGA: Pengakuan Nikita Mirzani Bikin Roy Sangat Kaget, Nyaris tak Percaya

Setelah selesai melampiaskan nafsunya tanpa memberikan imbalan jasa, pelaku nekat mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta, ketika AH sedang mengganti pakaian.

Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.

Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNN Provinsi Kalteng karena adanya pengakuan dari pelaku, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan dan saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujar perwira Polri berpangkat melati satu itu.

Todoan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat.

Jika ada anggota masyarakat menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler