Muncikari Penyedia PSK Anak Buronan FBI Ditangkap di Lebak

Sabtu, 20 Juni 2020 – 00:33 WIB
Buronan Biro FBI Russ Albert Medlin. Foto: ANTARA/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap muncikari berinisial A yang menjadi penyedia PSK di bawah umur untuk buronan FBI Russ Albert Medlin.

"DPO A di kasus Medlin sudah tertangkap, baru saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

BACA JUGA: Muncikari Penyedia PSK Anak untuk Buronan FBI Seorang Perempuan, Inisialnya A

Yusri mengatakan, penangkapan A berlangsung di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

"Ditangkap barusan di wilayah Lebak, Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan

Meski demikian, Yusri belum memaparkan lebih jauh terkait sosok A. Satu-satunya informasi terkait sosok A adalah yang bersangkutan diketahui sebagai seorang wanita berusia 20 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Kasus Ismail Pengunggah Humor Gus Dur 3 Polisi Jujur

Medlin mengaku memesan tiga PSK dibawah umur kepada tersangka A. Tersangka juga mengakui telah membuat video tidak senonoh dengan PSK di bawah umur tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati jika yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler