Pemuda Sontoloyo ini Curi 18 Laptop Sekolah, Awas 1 Pelaku Masih Buron!

Selasa, 14 September 2021 – 05:35 WIB
Tersangka R pelaku pencurian 18 laptop saat diamankan di Polsek Panti sebelum dibawa ke Polres Pasaman. Foto: Antara/Polres Pasaman

jpnn.com, PASAMAN - Polres Pasaman, Sumatera Barat menangkap R (25), tersangka dugaan tindak pidana pencurian 18 laptop di gudang SMPN 02 Panti.

Saat ini satu rekannya lagi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Kodok Curi Emas 50 Gram, Lalu Menghilang 10 Bulan, Begitu Nongol Langsung Ditangkap

"Telah terjadi penangkapan pada Minggu (12/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya di Panti dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pasaman terhadap tersangka R (25) alamat Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya 16 laptop lagi dalam daftar pencarian barang.

BACA JUGA: Lihat Nih, Pria Berjaket Ojol Curi Sekarung Paket

Tersangka R ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021.

Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA: Ibu-ibu Dipenjara Karena Curi Susu, Hotman Paris Beri Bantuan, Siap Ganti Rugi

"Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polres Pasaman dari Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka R diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler